Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB
Dikatakan, dirinya memerintahkan kepada Sekjen MK untuk mengembalikan pemberian uang mencurigakan itu langsung ke Nazaruddin, agar bisa diproses dengan pelanggaran etika. "Orang dihukum bukan hanya, karena pelanggaran hukum. Tapi juga karena melanggar etika," tegas Mahfud.
Dia lantas mencontohkan, kasus Azidin, anggota DPR RI periode 2004-2009 yang dipecat lantaran melanggar etika. Yakni, mengurus katering yang bukan tanggungjawabnya. Demikian pula dengan kasus Rusdi Taher, kajati DKI, yang dicopot terkait permasalahan administrasi. Mereka ini dipecat bukan karena melanggar hukum, tapi melanggar etika. "Ingat, pelanggaran hukum beda dengan pelanggaran etika. Penyelesaiannya ada mekanisme masing-masing. Pelanggaran hukum diproses dengan pidana, sedangkan pelanggaran etika diselesakan dengan sidang kode etik," kata Mahfud. (kri/jpnn/agm)
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas
- 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jagorawi Gegara Anak Kecil Menyeberang
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi