Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB

Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Dikatakan, dirinya memerintahkan kepada Sekjen MK untuk mengembalikan pemberian uang mencurigakan itu langsung ke Nazaruddin, agar bisa diproses dengan pelanggaran etika. "Orang dihukum bukan hanya, karena pelanggaran hukum. Tapi juga karena melanggar etika," tegas Mahfud.
Dia lantas mencontohkan, kasus Azidin, anggota DPR RI periode 2004-2009 yang dipecat lantaran melanggar etika. Yakni, mengurus katering yang bukan tanggungjawabnya. Demikian pula dengan kasus Rusdi Taher, kajati DKI, yang dicopot terkait permasalahan administrasi. Mereka ini dipecat bukan karena melanggar hukum, tapi melanggar etika. "Ingat, pelanggaran hukum beda dengan pelanggaran etika. Penyelesaiannya ada mekanisme masing-masing. Pelanggaran hukum diproses dengan pidana, sedangkan pelanggaran etika diselesakan dengan sidang kode etik," kata Mahfud. (kri/jpnn/agm)
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis