Mahfud MD Datangi Istana, Ini Masukannya untuk Jokowi

Mahfud MD Datangi Istana, Ini Masukannya untuk Jokowi
Mahfud MD Datangi Istana, Ini Masukannya untuk Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (4/6). Kedatangan ahli hukum tata negara itu untuk memberi masukan tentang hukum di tanah air kepada presiden yang beken dengan sebutan Jokowi itu.

‎Mantan ketua tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di pemilu presiden itu mengatakan, kini banyak kekhawatiran yang dirasakan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Terutama setelah adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka korupsi.

"Sekarang ini ada kekhawatiran luar biasa sebenarnya, yaitu putusan praperadilan yang menyatakan semua tindakan pidana hanya bisa disidik dan diselidiki oleh Polri dan kejaksaan," ujar Mahfud usai bertemu Jokowi.

Ia mencontohkan putusan praperadilan yang melepaskan status tersangka korupsi yang disandang mantan Kepala BPK Hadi Poernomo. Dampak dari putusan praperadilan itu, kata Mahfud, mengakibatkan kurang lebih 11 undang-undang dan lembaga penyidik yang bukan Polri menjadi tidak sah.‎

Hanya saja, Mahfud tidak merinci undang-undang yang dimaksudkannya. Yang pasti putusan praperadilan berdampak lain untuk lembaga lain yang memiliki penyidik di luar Polri dan Kejaksaan Agung.

‎Karenanya Mahfud meminta Jokowi mengevaluasi sistem hukum yang berjalan saat ini. "Saya usul pada presiden agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali. Diatur dan ditegaskan menurut undang-undang, sebenarnya apa yang dikehendaki. Apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara itu boleh atau tidak," imbuh Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga berpendapat bahwa penyidik sipil boleh tetap menjalankan proses hukum sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya penyelidik Komnas HAM yang juga memiliki kewenangan menyelidiki kasus.

"Saya mengusulkan ada perbedaan memandang hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma bukan diadili pengadilan negeri, tapi oleh MK. Kalau hukum sebagai kasus ya di pengadilan," imbuhnya.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (4/6). Kedatangan ahli hukum tata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News