Mahfud MD Menegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

"Untuk kegiatan, misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," tegas ketua pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu.
Ke depan pihaknya bersama Menteri dalam Negeri yang juga Kepala BNPP Tito Karnavian bakal melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.
"Sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia," ucap Mahfud.
Indonesia memiliki 17.504 pulau, dengan 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi.
Selebihnya sebanyak 111 pulau itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.(antara/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki apalagi dijual oleh pemodal asing.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan