Mahfud MD Minta LHKPN Rafael Alun Trisambodo Diselidiki

Mahfud MD Minta LHKPN Rafael Alun Trisambodo Diselidiki
Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael

jpnn.com, MAKASSAR - Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan.

Mahfud pun meminta LHKPN Rafael untuk segera diselidiki.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa kasus tersebut telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, ya, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News