Mahfud MD Nilai Ahmad Dhani dan Habib Rizieq Bisa Dipidana karena Hina Jokowi

Mahfud MD Nilai Ahmad Dhani dan Habib Rizieq Bisa Dipidana karena Hina Jokowi
Ahmad Dhani. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai musisi Ahmad Dhani dan Imam Besar FPI Habib Rizieq bisa diproses secara pidana karena orasi mereka saat demonstrasi 4 November lalu.

Pasalnya, kedua tokoh itu melontarkan pernyataan yang menghina Presiden Joko Widodo.

"Ya pasca 411 saya bilang Rizieq dan Dhani juga sama-sama lakukan penghinaan terhadap Presiden, bisa ditersangkakan," tulis Mahfud MD dalam akut Twitter-nya, @mohmahfudmd yang dikutip JPNN, Jumat (18/11).

Mahfud menjelaskan, siapapun yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI bisa dipidana. Termasuk kabar Ahmad Dhani dan Rizieq yang berorasi dengan nada menghina Presiden Jokowi.

Sementara soal laporan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang ikut demo dan dinilai menghasut, Mahfud menilai, keduanya tak bisa dipidana. Namun, sebagai petinggi lembaga legislatif mereka tidak etis ikut serta dalam aksi tersebut.

"Kalau Fadli & Fahri hanya tak layak ikut demo," lanjut Mahfud dalam tweet yang sama.

Beragam tanggapan netizen dari cuitan Mahfud. Bahkan cuitan itu diretweet sebanyak 532 kali dan dilike sebanyak 265 kali.

Ahmad Dhani memang telah dilaporkan oleh ormas pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya. Pentolan Dewa 19 itu dinilai telah menghina Presiden Jokowi saat berorasi di demo 4 November lalu. Laporannya tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai musisi Ahmad Dhani dan Imam Besar FPI Habib Rizieq bisa diproses secara pidana karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News