Mahfud MD Persilakan Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, dia mengatakan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu.
Menurut dia, hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan maupun anggaran pemerintah dalam menyokong Pemilu.
"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak,” ucap Mahfud, Minggu (25/2).
“Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," lanjutnya.
Eks Menko Polhukam itu memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Meski begitu, dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini.
Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres-cawapres dalam pemilu.
“Itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," jelas Mahfud.
Mahfud MD menyebutkan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029