Mahfud MD Sebut Ajakan Golput Tak Bisa Dipidana
Kamis, 28 Maret 2019 – 22:22 WIB
”Bagaimana pun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat. Negara ini milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," tandas Mahfud. (cuy/jpnn)
Golput pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun, berbeda dengan tindakan menghalangi orang menggunakan hak pilihnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02