Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:45 WIB

Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan dalam proses penyidikan Polri dan persidangan untuk mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus surat palsu. Bahkan, Mahfud menyatakan, MK siap memberikan bantuan hukum terhadap Zainal. "Tentu kita akan beri bantuan hukum ke Zainal. Tentu, Itu tentu," ucapnya.
Menurut Mahfud, Zainal telah bekerja sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan MK. Apalagi lanjut Mahfud, Zainal bertindak sebagai pelapor dalam kasus pemalsuan surat ini.
Baca Juga:
"Saya dan pak Haryono bersedia menjadi sanksi yang meringankan bagi Zainal untuk kasus ini," kata Mahfud usai acara pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2011-2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan dalam proses penyidikan Polri dan persidangan
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan