Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal

Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal
Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zainal
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan dalam proses penyidikan Polri dan persidangan untuk mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus surat palsu.

Menurut Mahfud, Zainal telah bekerja  sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan MK. Apalagi lanjut Mahfud, Zainal bertindak sebagai pelapor dalam kasus pemalsuan surat ini.

"Saya dan pak Haryono bersedia menjadi sanksi yang meringankan bagi Zainal untuk kasus ini," kata Mahfud usai acara pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2011-2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8).

Bahkan, Mahfud menyatakan, MK siap memberikan bantuan hukum terhadap Zainal. "Tentu kita akan beri bantuan hukum ke Zainal. Tentu, Itu tentu," ucapnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan dalam proses penyidikan Polri dan persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News