Mahfud MD Soroti Kasus Warga Banten yang Jadi Tersangka Lawan Maling

Mahfud MD Soroti Kasus Warga Banten yang Jadi Tersangka Lawan Maling
Muhyani. Foto: dokumentasi keluarga

jpnn.com, SERANG - Kasus yang menimpa Muhyani (56), warga Serang, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari maling menjadi sorotan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud berjanji akan mendalami kasus yang menimpa Muhyani.

"Saya akan mengecek dahulu," ucap Mahfud kepada JPNN Banten di Pandeglang, Rabu (13/12).

Namun, Mahfud memastikan apabila perbuatan yang dilakukan Muhyani atas pembelaan diri mestinya lepas dari jeratan hukum.

"Kalau korban membela diri enggak boleh dihukum," kata dia.

Mahfud bercerita kasus serupa pernah terjadi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) seorang pemuda yang dijadikan tersangka karena melawan begal.

"Dahulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya. Dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya (milik begal, red) lalu dibunuh, yang satu lari," ujarnya.

"Kemudian dia (Irfan) dijadikan tersangka sore itu juga. Kemudian besoknya saya bilang ke presiden ini tidak boleh dijadikan tersangka lalu langsung bebas," tambah Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai Muhyani tidak bisa dijadikan tersangka kalau memang membela diri melawan maling.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News