Mahfud MD Sudah 12 Kali Pasang Badan demi KPK, Bagaimana Saat Ini?

Mahfud MD Sudah 12 Kali Pasang Badan demi KPK, Bagaimana Saat Ini?
Mahfud MD. Foto: dok.JPNN.com

Meski begitu, berdasarkan prosedur yang ada, menurut dia, RUU KPK sebaiknya ditunda pembahasannya hingga periode baru yang akan datang.

Ia menyangsikan, DPR RI Periode 2014-2019 dapat membahas secara optimal mengingat masa kerja mereka akan segera berakhir pada 1 Oktober 2019.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Perundang-Undangan, DPR RI harus melakukan dengar pendapat publik, RUU harus masuk Prolegnas, dilanjutkan pandangan umum di fraksi-fraksi lalu presiden juga diberi waktu 60 hari untuk membahasnya.

"Kalau semua berjalan normal itu cacat formal, itu bisa dibatalkan oleh MK. Kalau cacat formal ya, saya pernah membatalkan yang seperti itu, tapi cacat formal atau tidak, itu kalau jadi perkara di MK, nanti yang menilai MK bukan saya di sini," kata Mahfud. (Luqman H/ant/jpnn)

 

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan pendapatnya terhadap materi revisi UU KPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News