Mahfud Merasa Iba dengan Jemaat Ahmadiyah

Anggap Tuhan Tak Perlu Dibela

Mahfud Merasa Iba dengan Jemaat Ahmadiyah
Mahfud Merasa Iba dengan Jemaat Ahmadiyah
Lantas bagaimana dengan Peaturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah? Mahfud menjelaskan Perda bisa diuji di Mahkamah Agung (MA). “Seumpama Perda Larangan Ahmadiyah dianggap kurang tepat karena isinya dianggap kurang tepat dapat diuji di MA,” tandasnya. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok organisasi masyarakat yang mengatasnamakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News