Mahfud Merasa Iba dengan Jemaat Ahmadiyah
Anggap Tuhan Tak Perlu Dibela
Selasa, 08 Maret 2011 – 23:32 WIB
Lantas bagaimana dengan Peaturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah? Mahfud menjelaskan Perda bisa diuji di Mahkamah Agung (MA). “Seumpama Perda Larangan Ahmadiyah dianggap kurang tepat karena isinya dianggap kurang tepat dapat diuji di MA,” tandasnya. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok organisasi masyarakat yang mengatasnamakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan