Mahfud Minta Pengadilan Tipikor Daerah Dibubarkan

Mahfud Minta Pengadilan Tipikor Daerah Dibubarkan
Mahfud Minta Pengadilan Tipikor Daerah Dibubarkan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya kinerja hakim Tipikor Daerah. Mahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum.

"Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).

Alasannya, kata Mahfud, pengadilan Tipikor di daerah dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006. MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.

"Menurut MK, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri. Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk (Pengadilan Tipikor) di daerah," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News