Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis
Selasa, 08 Maret 2011 – 17:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematis. Hal itu karena negara wajib menjamin dan melindungi warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya.
"Secara umum, itu dilematis, soal pengaturan Ahmadiyah. Karena negara tidak boleh menilai keyakinan seseorang. Yang boleh adalah menilai tindakan seseorang," kata Mahfud kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).
Baca Juga:
Menurutnya Mahfud pula, negara wajib melindungi setiap keyakinan warganya, termasuk Ahmadiyah. Namun pada sisi lain, umat Islam merasa bahwa keyakinannya tidak terlindungi, jika Ahmadiyah terus beroperasi. Hal ini seperti yang disuarakan oleh Front Pembela Islam (FPI).
"Jadi, masalahnya memang dilematis. Oleh sebab itu, saya kembali ke hukum. Tindakan saja yang dinilai oleh negara, agar orangnya sendiri tidak bertindak atas nama keyakinan," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematis.
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan