Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis
Selasa, 08 Maret 2011 – 17:55 WIB
Namun, meski menilai terbitnya Perda larangan Ahmadiyah melanggar hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan yang harus dilindungi negara, menurut Mahfud, tidak perlu pula dikeluarkan imbauan untuk penghentian terbitnya Perda tersebut. Karena menurutnya yang lebih penting adalah mengimbau setiap kelompok masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan kepada orang lain atas nama agama.
"Saya tidak akan menghimbau (dihentikannya keluaran Perda). Dinilai sajalah. Saya akan menghimbau untuk berhenti melakukan kekerasan, terutama terhadap setiap warga negara yang mau melaksanakan ajaran agamanya. Karena dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Hasnuryadi Sebut WWF ke-10 Momen Pencegahan Krisis Air Dunia