Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis

Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis
Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis
Namun, meski menilai terbitnya Perda larangan Ahmadiyah melanggar hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan yang harus dilindungi negara, menurut Mahfud, tidak perlu pula dikeluarkan imbauan untuk penghentian terbitnya Perda tersebut. Karena menurutnya yang lebih penting adalah mengimbau setiap kelompok masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan kepada orang lain atas nama agama.

"Saya tidak akan menghimbau (dihentikannya keluaran Perda). Dinilai sajalah. Saya akan menghimbau untuk berhenti melakukan kekerasan, terutama terhadap setiap warga negara yang mau melaksanakan ajaran agamanya. Karena dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematis.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News