Mahfud Nilai Vonis AAL Sudah Tepat
Kamis, 05 Januari 2012 – 13:59 WIB
Perihal keanehan barang bukti yang diajukan oknum polisi di pengadilan, menurut Mahfud itu bagian dari proses hakim mengambil keputusan di ruang sidang. Yang jelas katanya, kasus AAL menjadi bukti bahwa siapapun yang berbuat salah secara hukum wajib diproses.
Baca Juga:
"Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai juga benar. Itukan bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi," tegas Mahfud.(afz/jpnn)
JAKARTA - Vonis bersalah namun tidak dipenjara melainkan dikembalikan pembinaan kepada orang tua terhadap pelaku pencurian sendal milik oknum polisi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan