Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:02 WIB
"Jika KPK tetap pada pendiriannya tidak menyelesaikan kasus Century secara hukum, saya meyakini akan ada yang menginisiasi hak menyatakan pendapat. Jadi ini sangat ditentukan oleh sikap KPK terhadap Century," imbuhnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Johan Budi mengatakan mempersilahkan jika akhirnya kasus Bank Century dialihkan ke proses politik jika sampai batas waktu yang ditetapkan oleh DPR ternyata KPK belum menemukan unsur korupsi dalam kasus dana talangan Century sebab KPK tidak terikat waktu dalam menyelesaikan satu masalah.
"Jika dialihkan ke proses politik, silahkan saja," kata Johan Budi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, Mahfudz Siddiq mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha