Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century

Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
"Jika KPK tetap pada pendiriannya tidak menyelesaikan kasus Century secara hukum, saya meyakini akan ada yang menginisiasi hak menyatakan pendapat. Jadi ini sangat ditentukan oleh sikap KPK terhadap Century," imbuhnya.

Sebelumnya, Johan Budi mengatakan mempersilahkan jika akhirnya kasus Bank Century dialihkan ke proses politik jika sampai batas waktu yang ditetapkan oleh DPR ternyata KPK belum menemukan unsur korupsi dalam kasus dana talangan Century sebab KPK tidak terikat waktu dalam menyelesaikan satu masalah.

"Jika dialihkan ke proses politik, silahkan saja," kata Johan Budi. (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, Mahfudz Siddiq mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News