Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang. Karenanya, terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu akan terus disidang.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/8), majelis yang diketuai Suwidya menyatakan, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Selain itu, majelis juga menganggap beberapa poin eksepsi yang diajukan Rosa sudah memasuki pokok perkara. Di antaranya adalah posisi Nazaruddin yang belum pernah diperiksa sebagai saksi bagi Rosa.
Majelis juga menganggap posisi Rosa yang sudah mundur dari PT Anak Negeri milik Nazaruddin, tidak dapat dijadikan alasan eksepsi. "Pengunduran diri bukan alasan eksepsi, tapi pokok perkara yang harus dibicarakan dalam sidang selanjutnya," kata Suwidya.
Karenanya, eksepsi Rosa ditolak dan majelis memutuskan untuk meneruskan persidangan. "Menolak nota keberatan terdakwa. Menyatakan, surat dakwaan dapat digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ujar Suwidya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang. Karenanya,
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara