Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan

Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan
Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan

Seperti diketahui, sebelumnya Rosa didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris Kementreian Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan bahwa Rosa selaku bersama manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar  kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI. Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp 3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Rosa didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang. Karenanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News