Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

Karena itu, Kurnia menyatakan, tidak ada landasan hukum apa pun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi.

Perlu ditegaskan, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lain, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah keliru. Menurut dia, pada dasarnya Pasal 40 UU KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan," katanya.

Sebagai informasi, jelas Kurnia, Syafruddin sebelumnya dinyatakan bersalah telah memperkaya salah satu obligor BLBI, Sjamsul Nursalim (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia) Rp 4,58 triliun atas dasar pengeluaran SKL. Padahal yang bersangkutan mengetahui aset yang dijaminkan oleh Nursalim berstatus misrepresentasi, sehingga tidak layak diberikan SKL.

"Pengeluaran SKL ini berdampak serius, karena mengakibatkan hak tagih negara menjadi hilang pada Nursalim," kata Kurnia, Selasa (9/7) malam.

Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp 47,2triliun (angka ini diperoleh berdasarkan kucuran BLBI yang diterima oleh BDNI dan total dana nasabah). Pada masa itu Nursalim mengklaim memiliki aset Rp 18,8 triliun, salah satunya diperoleh dari pinjaman petani atau petambak PT Dipasena Rp 4,8 triliun. Jadi jumlah kewajiban Nursalim dikurangi dengan aset yang ia miliki adalah senilai Rp 28 triliun.

Persoalan pun timbul, aset Rp 4,8 triliun yang dijaminkan Nursalim kepada negara untuk melunasi utang-utangnya ternyata bermasalah. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Saat itu BPPN telah melakukan dua model audit, yakni Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence.

Kesimpulannya menerangkan bahwa aset ini dikatagorikan sebagai misrepresentasi atau sederhananya tidak sesuai dengan nilai yang disebutkan.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan terdakwa korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News