Mahkamah Agung Larang Eks Menteri Jadi Capres, Apa Alasannya?
Minggu, 13 Februari 2022 – 21:04 WIB

Arsip - Mantan Menlu Korea Selatan Kim Sung-hwan (kanan) berbicara dengan sejawatnya dari Irak Hoshyar Zebari sebelum pertemuan di Kementrian Luar Negeri di Seoul, Jumat (17/2). Foto: REUTERS/Lee Jin-man/Pool
Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa mantan menteri luar negeri Hoshyar Zebari tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan