Mahkamah Agung Larang Eks Menteri Jadi Capres, Apa Alasannya?

Mahkamah Agung Larang Eks Menteri Jadi Capres, Apa Alasannya?
Arsip - Mantan Menlu Korea Selatan Kim Sung-hwan (kanan) berbicara dengan sejawatnya dari Irak Hoshyar Zebari sebelum pertemuan di Kementrian Luar Negeri di Seoul, Jumat (17/2). Foto: REUTERS/Lee Jin-man/Pool

Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa mantan menteri luar negeri Hoshyar Zebari tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News