Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP
Senin, 28 November 2011 – 21:12 WIB
Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliar. Oleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, Kamis (24/11) lalu KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. (fir/ara/jpnn)
JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa