Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP
Senin, 28 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara. Mahyuddin yang menjadi tersangka karena menjual aset PT BI di Surabya itu menegaskan bahwa aset BUMN itu dijual di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Nggak tau, karena kami jualnya di atas nilai jual pajak," kata Mahyudin usai menjalani pemeriksaan di KPK Senin (28/11) sekitar pukul 19.00.
Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Mahyuddin yang didampingi kuasa hukumnya justru tak banyak memberi jawaban."Belum ada, cuma tanya identitas dulu," kata Mahyuddin yang pulang dengan mencegat taksi di trotoir depan KPK.
Seperti diketahui, awal Maret lalu KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka korupsi. Mahyuddin disangka menjual tanah milik PT BI dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004. Tanah milik PT BI di Jalan Nagel No. 109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliar. Padahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar.
JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini