Mahyudin: DPD RI Berperan Dalam Pembentukan Hukum Pusat dan Daerah

Mahyudin: DPD RI Berperan Dalam Pembentukan Hukum Pusat dan Daerah
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (kanan) pada saat membuka FGD dengan tema “Implementasi Peran dan Tugas DPD RI Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah" di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (28/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan DPD RI memiliki peran yang strategis dalam pembangunan hukum pusat dan daerah dari sisi kepentingan daerah. Tentunya hal itu ditunjang wewenang dan tugas DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah

“DPD RI dapat menyuarakan aspirasi dan kebutuhan daerah dalam dinamika pembentukan kebijakan pemerintah pusat," ucap Mahyudin saat membuka FGD dengan tema “Implementasi Peran dan Tugas DPD RI Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah" di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (28/11).

Pada kesempatan ini, hadir juga Anggota DPD RI Provinsi asal Kalimantan Tengah Yustina Ismiati, Anggota DPD RI Provinsi asal Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman, Anggota DPD RI Provinsi asal Kalimantan Tengah M. Rakhman, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Utara Hasan Basri, Anggota DPD RI Provinsi Bali Bambang Santoso, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Utara Fernando Sinaga, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur Zainal Arifin, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah, dan Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Farid Hasan Aman.

Dia menambahkan terkait dengan pemekaran daerah misalnya DPD RI dapat memberikan data, permasalahan, dan kebutuhan konkret yang dirasakan oleh daerah dan masyarakat. Bagaimana pelayanan daerah terhadap masyarakat menjadi kurang optimal karena luasnya wilayah.

“Pembangunan infrastruktur dan SDM juga menjadi kurang merata. Hal-hal seperti itulah yang dapat diberikan daerah kepada DPD RI agar dapat diperjuangkan ditingkat pusat," cetus Mahyudin.

Selain itu, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah mendorong agar Badan Legislasi Daerah (Balegda) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perumusan, penyusunan substansi, dan penyusunan propemperda.

“Rencana penyusunan peraturan daerah harus disusun secara cermat," ujar senator asal Kalimantan Timur itu.

Mahyudin juga menjelaskan bahwa DPD RI mempunyai peran untuk mendorong peraturan pelaksana Undang-Undang berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar segera dibentuk. Hal ini dinilai penting bagi daerah agar peraturan daerah yang disusun nantinya juga dapat segera dibentuk.

DPD RI dapat menyuarakan aspirasi dan kebutuhan daerah dalam dinamika pembentukan kebijakan pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News