Mahyudin Lantik Empat Anggota MPR PAW

Mahyudin Lantik Empat Anggota MPR PAW
Wakil Ketua MPR Mahyudin (kanan) menyaksikan penandatangan Berita Acara Pelantikan empat anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2014 - 2019 di Ruang Delegasi Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/8). Foto: Humas MPR

Menurut Mahyudin, saat ini kita melihat kurangnya keteladanan tokoh dan pemimpin bangsa. Apalagi akhir-akhir ini banyak anggota MPR yang bermasalah dengan hukum. Banyak anggota MPR yang berurusan dengan KPK. “Ini merupakan cobaan berat bagi MPR,” tutur Mahyudin.

“Di satu sisi kita ingin memberikan contoh kepada rakyat Indonesia (melalui penyampaian sosialisasi Empat Pilar MPR) tapi di sisi lain kita yang seharusnya memberi contoh justru melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang,” sambungnya.

Mahyudin Lantik Empat Anggota MPR PAW

Untuk itu, Mahyudin ingin menitipkan pesan kepada anggota MPR yang baru dilantik untuk bersama-sama membangun image yang baik bagi MPR.

"Kita memberikan contoh dan membangun internalisasi kebangsaan di tengah-tengah masyarakat," pintanya.

Pelru diketahui, pelantikan anggota MPR PAW dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR yang menyebutkan anggota PAW mengucapkan sumpah dan janji dipandu Pimpinan MPR paling lambat 30 hari setelah dilantik sebagai anggota DPR atau anggota DPD.

Pengucapan sumpah dan pelantikan empat anggota MPR PAW ini dihadiri Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan, Pimpinan Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar, dan Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Anggota MPR yang dilantik Zairina berasal dari Dapil Jawa Timur XI, Gandung Pardiman dari Dapil DI Yogyakarta, Maman Abdurrahman dari Dapil Kalimantan Barat, dan Jerry Sambuaga dari Dapil Sulawesi Utara.(adv/jpnn)


Pelantikan anggota MPR PAW dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News