Mahyudin: PP 43/2018 Sebuah Terobosan untuk Berantas Korupsi

Mahyudin: PP 43/2018 Sebuah Terobosan untuk Berantas Korupsi
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (11/10/2018). Foto: Humas MPR

Utamakan Pencegahan Korupsi

Dalam kesempatan tersebut, Mahyudin mengungkapkan bahwa persoalan korupsi memang licin seperti belut. Ancaman hukuman sudah sangat berat, namun kasus korupsi malah makin menggila seperti kejahatan korupsi uang rakyat yang dilakukan sekaligus oleh 41 wakil rakyat anggota DPRD Malang.

"Melihat kenyataan tersebut, artinya, tidak berarti saya tidak mendukung OTT KPK ya tapi, OTT KPK dan 'rompi oranye' juga belum menimbulkan efek jera dan juga tidak meredam kasus korupsi di Indonesia. Yang terbaik adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan sebelum korupsi terjadi. Bagaimana caranya agar orang takut dan tidak berpikir melakukan korupsi, itulah yang penting," tandasnya.

Intinya, lanjut Mahyudin, tanamkan dalam diri sendiri bahwa pejabat publik adalah pengabdian kepada rakyat bukan kesempatan mencari kekayaan. Jika mind set menjadi pejabat publik itu untuk mencari kekayaan maka rakyat Indonesia akan terus menyaksikan para pejabat silih berganti memakai 'rompi oranye' KPK.(adv/jpnn)


Pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan karena dikhawatirkan banyak laporan hoaks yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News