Mahyudin: PP 43/2018 Sebuah Terobosan untuk Berantas Korupsi
Utamakan Pencegahan Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Mahyudin mengungkapkan bahwa persoalan korupsi memang licin seperti belut. Ancaman hukuman sudah sangat berat, namun kasus korupsi malah makin menggila seperti kejahatan korupsi uang rakyat yang dilakukan sekaligus oleh 41 wakil rakyat anggota DPRD Malang.
"Melihat kenyataan tersebut, artinya, tidak berarti saya tidak mendukung OTT KPK ya tapi, OTT KPK dan 'rompi oranye' juga belum menimbulkan efek jera dan juga tidak meredam kasus korupsi di Indonesia. Yang terbaik adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan sebelum korupsi terjadi. Bagaimana caranya agar orang takut dan tidak berpikir melakukan korupsi, itulah yang penting," tandasnya.
Intinya, lanjut Mahyudin, tanamkan dalam diri sendiri bahwa pejabat publik adalah pengabdian kepada rakyat bukan kesempatan mencari kekayaan. Jika mind set menjadi pejabat publik itu untuk mencari kekayaan maka rakyat Indonesia akan terus menyaksikan para pejabat silih berganti memakai 'rompi oranye' KPK.(adv/jpnn)
Pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan karena dikhawatirkan banyak laporan hoaks yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin