Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara
Jumat, 03 Maret 2023 – 18:07 WIB
"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan megeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam, dan sebagainya," terangnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Nobar Timnas U-23 dengan Mahyudin: Indonesia Mainnya Keren, Laganya Bak Drama Korea
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan