Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara

Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Foto: Dokumentasi Humas DPD RI

"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan megeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam, dan sebagainya," terangnya. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News