PN Jakpus Persilakan KY Periksa Hakim Penunda Pemilu 2024

PN Jakpus Persilakan KY Periksa Hakim Penunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Menurut Zulkifli, KY adalah lembaga yang diberikan wewenang dalam undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik.

Karena itu, Zulkifli menegaskan pihaknya tidak bisa melarang KY untuk memanggil Hakim Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban

"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," jelas dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)


Menurut PN Jakpus, KY adalah lembaga yang diberikan wewenang dalam undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News