Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum menunda pemilu.
KY menilai putusan itu menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (3/3).
Miko menyampaikan itu setelah mencermati substansi putusan PN Jakpus, dan reaksi yang muncul dari keputusan tersebut.
Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
KY menganggap putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto