Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini

Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini
Komisi Yudisial. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

Salah satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.


Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum.


Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Terakhir, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.


Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KY menganggap putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News