Main Hakim Sendiri, 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor Ini Dijebloskan ke Sel

Main Hakim Sendiri, 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor Ini Dijebloskan ke Sel
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, kamis (10/2/2022). Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka.

jpnn.com, MAJALENGKA - Empat warga yang melakukan pengeroyokan terhadap dua pencuri sepeda motor yang tertangkap basah di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi.

“Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua pencuri sepeda motor," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (10/2).

Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.

Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.

Bahkan aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.

Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.

Edwin mengatakan untuk kronologi kasus tersebut yaitu bermula ada dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap masyarakat, kemudian pencuri itu diikat dan dihakimi oleh warga.

Empat warga yang melakukan pengeroyokan terhadap dua pencuri sepeda motor yang tertangkap basah di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News