Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
MA Belum Proses Hukuman Disiplin
Jumat, 12 Agustus 2011 – 05:50 WIB

Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
Advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengungkapkan, rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa hakim telah menyidang Antasari dengan tidak patut. Namun, dia menyadari bahwa putusan majelis hakim tak bisa direvisi kendati KY menyatakan ada pelanggaran. Karena itu, pihaknya tinggal berharap majelis hakim peninjauan kembali (PK) menggunakan rekomendasi KY sebagai pertimbangan.
Baca Juga:
"Rekomendasi itu juga tidak bisa dijadikan novum (alat bukti baru, Red.). Tapi, semoga majelis hakim PK menjadikan keputusan KY itu sebagai salah satu pertimbangan. Yang jelas, hukuman Pak Antasari adalah hasil peradilan yang tidak patut," katanya.
Di bagian lain, MA tak mau gegabah menanggapi rekomendasi KY. Juru Bicara MA Hatta Ali enggan berkomentar sampai pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari KY. "MA belum terima surat dari KY, jadi kami belum bisa berpendapat," kata Hatta.
Namun, jika sanksi itu benar-benar dijatuhkan KY, kata Hatta, hukuman itu tak langsung dijalankan. Sebab, pihaknya harus menguji apakah sanksi itu tepat atau tidak. "Rekomendasi itu akan diuji dalam rapat pimpinan," katanya. (aga/dim)
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat