Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
MA Belum Proses Hukuman Disiplin
Jumat, 12 Agustus 2011 – 05:50 WIB

Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu menilai sudah selayaknya KY menghukum mereka karena mengabaikan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang. Tiga hakim tersebut menjatuhkan penjara 18 tahun kepada Antasari karena dianggap turut terlibat dalam penganjuran pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Putusan tersebut dikuatkan di pengadilan tingkat dua dan kasasi di MA. "Sudah terang siapa yang dizalimi saat ini," kata Maqdir.
"Bapak bilang, memang seharusnya begitu. Itu sudah selayaknya bagi mereka," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (11/8). Maqdir mengatakan itu usai membesuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, kemarin (11/8).
Baca Juga:
Maqdir mengungkapkan, dirinya menemui Antasari untuk menyampaikan hasil rapat pleno para komisioner KY. Lembaga pengawas hakim itu merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC