Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten
Jumat, 12 Agustus 2011 – 01:49 WIB

Mantan Wako Siantar Tantang Dikonfrontir dengan Asisten
JAKARTA -- Berkas penyidikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, menilai, ada sesuatu yang belum klir dalam masa penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD 2007 itu.
Junimart menyebut, masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan barang bukti, dibantah mentah-mentah oleh RE Siahaan.
Baca Juga:
Mantan calon gubernur Sumut itu malah menantang agar dirinya dikonfrontir dengan asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi walikota. "Pak RE Siahaan tidak tahu soal kwitansi uang Rp1,5 miliar itu. Kita sudah minta agar asisten I, asisten II, dan asisten III dimintai keterangan. Kalau perlu, konfrontir langsung dengan keterangan Pak RE Siahaan," ujar Junimart Girsang kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/8).
Dijelaskan saudara kandung Juniver Girsang itu, pihaknya sudah menyampaikan ke penyidik, baik secara lisan maupun tertulis, agar para asisten itu dimintai keterangan terkait dana Rp1,5 miliar itu.
JAKARTA -- Berkas penyidikan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, belum juga dinaikkan ke tahap penuntutan. Kuasa hukum RE Siahaan, Junimart
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan