Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda
Selasa, 16 April 2019 – 22:58 WIB
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga mengalir untuk acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Pemberi suapnya adalah pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo. Motif di balik suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited itu agar menjadi kontraktor proyek PLTu Riau.(jpc/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis untuk Idrus Marham yang menjadi terdakwa perkara suap terkait proyek PLTI Riau-1.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Golkar Tugaskan Hanan A Rozak Maju di Pilgub Lampung 2024
- Suara Golkar Moncer, Startegi Airlangga di Pemilu 2024 Tuai Pujian
- Golkar Sukses di Pemilu 2024, Airlangga Hartarto Sangat Pantas Kembali jadi Ketua Umum