Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda

Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda
Mantan Mensos Idrus Marham bersaksi pada sidang kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Foto : Ricardo

Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga mengalir untuk acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Pemberi suapnya adalah pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo. Motif di balik suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited itu agar menjadi kontraktor proyek PLTu Riau.(jpc/jpg)


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis untuk Idrus Marham yang menjadi terdakwa perkara suap terkait proyek PLTI Riau-1.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News