Majelis Hakim Perintahkan KPK Memulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir

Majelis Hakim Perintahkan KPK Memulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis Hakim juga memutuskan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. "Mengadili, memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Kemudian hakim memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

"Menetapkan barang bukti yang disita deri terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim. (tan/jpnn)

Video Pilihan :

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News