Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Bu Karen Tetap Diadili

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Bu Karen Tetap Diadili
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan sela menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Dengan adanya putusan sela itu maka persidangan perkara korupsi yang membuat Karen menjadi terdakwa terus berlanjut.

"Menimbang seluruh keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pemeriksaan saksi," kata Emilia Djajasubagja selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).

Baca juga: Pertamina Ekspansi ke Australia, Bu Karen Didakwa Korupsi Rp 568 miliar

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai poin-poin dalam eksepsi Karen sudah memasuki pokok perkara. Selain itu, majelis hakim juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.

Menurut majelis, surat dakwaan sudah secara cermat dan lengkap menguraikan perbuatan Karen. “Sehingga keberatan harus tidak dapat diterima," jelas hakim.

Sementara Karen menginginkan persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi hingga pembacaan vonis bisa memberinya keadilan. “Negara Pancasilais itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk hukum yang berkeadilan," kata Karen.

berita terkait: Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina

Karen berharap mendapat hukuman yang adil dari putusan pengadilan. "Saya ingin negara hadir disini. Itu saja," pungkasnya.(jpc/jpg)


Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Karen Agustiawan terkait perkara korupsi akibat ekspansi bisnis Pertamina yang menimbulkan kerugian negara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News