Majelis, Mohon Kakak Saipul Jamil Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 31 Oktober 2016 – 18:53 WIB

Samsul Hidayat yang juga kakak kandung Saipul Jamil saat terjaring operasi tangkap tangan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Yakni karena perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mencederai lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Bertha juga telah mengembalikan uang suap.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar