Majelis PK Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY

Majelis PK Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY
Majelis PK Mahkamah Agung Dilaporkan ke KY

jpnn.com - JAKARTA--Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jumat, (22/11) karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim. Pelaporan ini dilakukan karena majelis PK mengabulkan PK yang dimohonkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk dalam perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat terhadap PT Mulia Persada Pacific (MPPC).

Ketua tim kuasa hukum MPPC, Yunadi Frederich yang datang ke KY mengajukan aduan itu mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik itu lantaran sebelumnya permohonan kasasi BRI sudah ditolak MA.

"Kami penyampaikan pengaduan kepada KY bahwa kami melihat ada indikasi pelanggaran yang serius oleh majelis PK dari MA terkait dengan surat edaran yang dibuatnya sendiri," kata Yunadi di lobi  Gedung KY, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata halaman 2 alinea G disebutkan bahwa jaksa sebagai pengacara negara (JPN) tidak dapat mewakili BUMN (persero) seperti BRI. Karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat seuai pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Menurutnya sangat logis jika sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada MPPC terkait sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran itu.

Selain itu, ada juga putusan MK No 077/PUU-IX tgl 25 September 2011, yang intinya memberitahukan kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara.

Sehingga secara de facto maupun de jure posisi Bank BRI  hanya berupa perseroan terbatas private. Oleh sebab itu, kata Yunadi, BRI tidak dapat menggunakan JPN sebagai kuasa hukum dalam sengketa perdata.

Tetapi yang terjadi, kata Yunandi, BRI tetap menggunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013. Di mana permohonan PK itu dikabulkan 24 Juli 2013.

JAKARTA--Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jumat, (22/11) karena diduga melanggar kode etik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News