Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
Selasa, 30 April 2013 – 20:29 WIB
JAKARTA - Keberatan KPU Kota Gorontalo dan pasangan Marthen Taha-Budi Doku bahwa Adhan Dambea-Inrawanto Hasan tidak layak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi ditolak majelis hakim. Majelis menilai, pasangan Adhan-Inrawanto ini mempunyai legal standing sehingga bisa mengajukan perkara pilkada. Hamdan menegaskan, MK berhak menerima perkara yang diajukan Adhan lewat kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra. Sebab, MK bukan hanya mengurus hasil perhitungan suara saja tapi juga proses pelaksanaan Pilkada. Majelis juga berpendapat, pengajuan banding ke PTUN Makassar berhak dilakukan pemohon sehingga putusan PTUN Manado batal secara hukum. Itu sebabnya hasil putusannya belum bisa dilaksanakan oleh termohon (KPU) karena masih ada upaya hukum banding.
"Eksepsi pihak termohon (KPU) dan terkait (Marthen-Budi) bahwa pemohon (Adhan-Inrawanto) tidak layak mengajukan gugatan karena bukan calon kepala daerah ditolak MK. Pemohon punya kedudukan hukum yang sama sehingga bisa mengadukan perkaranya ke MK," ujar anggota majelis hakim MK, Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno, Selasa (30/4).
Dalam sidang sebelumnya (mendengarkan keterangan saksi), pihak termohon dan terkait telah menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya Prof Natabaya. Dalam keterangannya, Natabaya mengatakan, Adhan dan pasangannya tidak punya legal standing (kedudukan hukum) beracara di MK. MK juga diminta menolak perkara Adhan karena yang bersangkutan bukan peserta Pilkada.
Baca Juga:
JAKARTA - Keberatan KPU Kota Gorontalo dan pasangan Marthen Taha-Budi Doku bahwa Adhan Dambea-Inrawanto Hasan tidak layak mengajukan perkara ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah