Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
Selasa, 30 April 2013 – 20:29 WIB

Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK
"Tindakan termohon yang menganulir pasangan Adhan-Inrawanto telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Atas tindakan ini, termohon terbukti telah melakukan pelanggaran," ungkap Hamdan.
Untuk menjaga stabilitas di daerah, lanjutnya, mahkamah harus menunda menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar.(esy/jpnn)
JAKARTA - Keberatan KPU Kota Gorontalo dan pasangan Marthen Taha-Budi Doku bahwa Adhan Dambea-Inrawanto Hasan tidak layak mengajukan perkara ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara