Majikan Akui Siksa Sumiati
HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI
Senin, 22 November 2010 – 06:00 WIB

Majikan Akui Siksa Sumiati
Dari tanah air dikabarkan, walaupun dikritik, solusi mewajibkan TKI memiliki handphone sebagai alat perlindungan diri terus dimatangkan. Karena ide itu berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tampak sigap merealisasikannya.
Baca Juga:
Selang 24 jam pasca pencetusan ide SBY, Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat langsung menyusun draft pembentukan call center TKI. Rencananya, call center itu akan dioperasikan pada awal 2011 nanti dua bulan ke depan.
Jumhur mengatakan, pemintaan SBY agar TKI dilengkapi dengan HP adalah untuk memudahkan mereka melakukan komunikasi dengan lingkungan di luar majikan. Sehingga, jika ada peristiwa yang merugikan TKI bisa langsung ditangani pihak-pihak terkait.
"Dengan memegang HP maka TKI, khususnya yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) bisa menghubungi pusat pelayanan (call center) yang akan didirikan BNP2TKI," katanya.
JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan