Majikan Akui Siksa Sumiati
HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI
Senin, 22 November 2010 – 06:00 WIB

Majikan Akui Siksa Sumiati
Call center yang akan dikelola BNP2TKI itu akan beroperasi 24 jam dan menerima semua pengaduan terkait dan berupaya menyelesaikan masalah TKI. Lebih jauh lagi, setelah mempertimbangan besarnya manfaat, pihaknya akan memasukkan klausul TKI wajib mendapat HP dan memegangnya sendiri dalam kontrak kerja.
Klausul itu akan masuk dalam Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dengan penggunanya (majikan) dan diteken dalam surat bermaterai. "Jika pengguna menolak klausul kewajiban mendapat dan memegang HP, jelas Jumhur, pihaknya tidak akan menyetujui PK yang menjadi dasar perekrutan TKI ke luar negeri." Kata dia.
Ide Presiden SBY agar TKI difasilitasi untuk memiliki HP disampaikan pada konferensi pers di Istana Negara usai Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah peningkatan perlindungan kepada TKI, Jumat (19/11) lalu. Ide itu dikritik sejumlah kalangan, termasuk aktivis Migrant Care Anis Hidayah, karena dianggap tidak subtansial dalam upaya peningkatan perlindungan pada TKI. (zul)
JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan