Majikan di Surabaya yang Memberi Makan ART Kotoran Kucing Divonis Ringan, Anas Bereaksi Keras

Majikan di Surabaya yang Memberi Makan ART Kotoran Kucing Divonis Ringan, Anas Bereaksi Keras
ART, EAS (45) yang dipaksa makan kotoran kucing oleh majikannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa Firdaus Fairus (53) penjara selama dua tahun tiga bulan.

Firdaus jadi terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap ART berinisial EAS (47). Korban bahkan diberikan makan kotoran kucing.

Siksaan yang dialami ART pada Mei lalu itu terbilang tidak manusiawi.

Selain diberi makan kotoran kucing, EAS juga dijemur di bawah terik matahari, ditonjok, ditendang, hingga dipukul dengan besi.

Perlakuan keji terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara sempat ditutupi dengan mengirim ART itu ke Liponsos Surabaya dengan dalih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kejadian itu baru terungkap setelah petugas keamanan perumahan mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Beberapa waktu lalu, kasus penganiayaan ART telah masuk babak akhir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula mengajukan tuntutan penjara 4,5 tahun. Tetapi, dalam putusan akhir di PN Surabaya pada Kamis (16/12), terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.

Masih ingat dengan perlakuan keji seorang majikan di Surabaya yang memberi makan ART kotoran kucing?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News