Majikan di Surabaya yang Memberi Makan ART Kotoran Kucing Divonis Ringan, Anas Bereaksi Keras

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komis B DPRD Surabaya Anas Karno mengharapkan JPU melakukan upaya banding.
"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tutur politisi PDIP tersebut, Minggu (19/12).
Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat.
Maka dari itu, para penegak hukum perlu memberikan atensi penuh sehingga hak-hak hukum ART maupun warga Surabaya terlindungi.
"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," kata dia.
"Hakim sepatutnya memvonis dengan putusan maksimal," kata Anas. (antara/mcr13/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Masih ingat dengan perlakuan keji seorang majikan di Surabaya yang memberi makan ART kotoran kucing?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka