Majikan Penganiaya ART Dihukum Ringan, Legislator Heran
jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti kasus penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikannya.
Anas heran, karena hukuman yang dijatuhkan terhadap penganiaya terkesan hukuman ringan, sebagaimana diputukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan."
"Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal," ujar Anas di Surabaya, Minggu (19/12).
Kabar seorang majikan berinisial FF (53) menganiaya ART-nya menjadi perhatian masyarakat Surabaya secara luas, akhir-akhir ini.
FF diduga melakukan kekerasan terhadap ART mulai dari dijemur di bawah terik matahari, ditonjok, didorong, ditendang hingga dipukul menggunakan besi ringan.
Perlakuan keji pelaku sempat ditutupi dengan mengirim ART ke lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya, dengan dalih mengalami gangguan jiwa.
Petugas keamanan perumahan tempat FF tinggal mengetahui kejadian tersebut dan kasusnya kemudian diproses oleh kepolisian.
Majikan penganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, dihukum ringan, legislator heran.
- Luluk PKB: Ada Capres yang Bilang Demokrasi Mahal, akan Dibongkar dalam Hak Angket
- Begini Cara Kader Tidar di Turki Mendukung Kesetaraan Gender
- Legislator Apresiasi Semangat Kader Tidar di Turki dalam Menyambut Pemilu 2024
- Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Wibi Andrino: Ini Merenggut Hak Rakyat
- Kabar Duka, Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati Meninggal Dunia
- Sambut Hari Santri, Pimpinan Ponpes Assalam Pertanyakan Realisasi Perda Pesantren