Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
Kamis, 11 April 2013 – 15:39 WIB

Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
"Kami diminta jaminan apakah sekda bisa netral bila sudah menjadi PPK. Itu sebabnya, ada aturan mengikat yang harus dipatuhi sekda untuk menghindari kooptasi," terangnya.
Salah satu ketentuan yang dicantumkan di RUU ASN adalah bila sekda ingin maju pilkada atau maju sebagai caleg di pemilu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya minimal satu tahun sebelumnya. Dengan demikian, akses sekda untuk memanfaatkan PNS tidak bisa digunakan.
"Sekda yang ingin terjun ke dunia politik tidak boleh menggunakan atributnya," tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat