Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
Kamis, 11 April 2013 – 15:39 WIB

Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.
Pengalihan status PPK dari pejabat politik (kepala daerah) kepada pejabat karir tertinggi di daerah (sekda) ini, tujuannya meminimalisir politisasi birokrasi. Sebut saja mutasi yang tidak prosedural, menjadikan birokrasi sebagai ATM, dan lain-lain.
Baca Juga:
"Politisasi birokrasi di daerah sangat kuat. Birokrasi juga ibarat buah simalakama. Tak mendukung tetap kena, tidak mendukung juga kena. Akibatnya, PNS-lah yang dirugikan," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam diskusi publik di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (11/4).
Pemindahan status PPK ke Sekda, lanjutnya, sampai sekarang masih jadi perdebatan di kalangan birokrasi. Ada kekhawatiran sekda juga bisa main politik. Terlebih di daerah, para PNS itu dikendalikan oleh sekda dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera