Maju Pilkada, Sekda Harus Mundur Setahun Sebelumnya
Kamis, 11 April 2013 – 15:39 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.
Pengalihan status PPK dari pejabat politik (kepala daerah) kepada pejabat karir tertinggi di daerah (sekda) ini, tujuannya meminimalisir politisasi birokrasi. Sebut saja mutasi yang tidak prosedural, menjadikan birokrasi sebagai ATM, dan lain-lain.
Baca Juga:
"Politisasi birokrasi di daerah sangat kuat. Birokrasi juga ibarat buah simalakama. Tak mendukung tetap kena, tidak mendukung juga kena. Akibatnya, PNS-lah yang dirugikan," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam diskusi publik di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (11/4).
Pemindahan status PPK ke Sekda, lanjutnya, sampai sekarang masih jadi perdebatan di kalangan birokrasi. Ada kekhawatiran sekda juga bisa main politik. Terlebih di daerah, para PNS itu dikendalikan oleh sekda dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
JAKARTA--Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperkuat posisi sekretaris daerah (sekda) menjadi pejabat pembina kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Penjelasan BMKG soal Gempa Magnitudo 5,3 yang Mengguncang Malang
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk