Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
Bila RUU ASN Ditetapkan Menjadi UU
Kamis, 11 April 2013 – 15:28 WIB

Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Ini bila Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU.
Saat ini, menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun pemda masih diberikan kelonggaran untuk melakukan lelang jabatan. Artinya, lelang jabatan yang dilakukan masih sebatas dalam lingkup instansi bersangkutan.
"Kalau sudah ada UU ASN, mau tidak mau sudah keharusan tiap-tiap instansi melelang jabatan secara nasional. Tujuannya agar, PNS di daerah bisa berkarir di pusat demikian sebaliknya. Begitu juga PNS di instansi A bisa pindah ke instansi B," terang Eko Prasojo di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (11/4).
Lelang jabatan ini sudah dicontohkan KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Diharapkan dengan keberhasilan ketiga instansi tersebut, seluruh instansi akan melakukan hal serupa.
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan