Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
Bila RUU ASN Ditetapkan Menjadi UU
Kamis, 11 April 2013 – 15:28 WIB

Pemda Wajib Melelang Jabatan Eselon
"Sementara ini kita biarkan setiap instansi melakukan lelang jabatan di internalnya. Seperti di Kementerian Perhubungan, yang melakukan lelang jabatan untuk posisi dirjen di lingkungan Kemenhub sendiri," tuturnya.
Hingga saat ini sudah ada 39 K/L dan pemda yang mengajukan diri untuk melakukan lelang jabatan, di antaranya Kemenhub, Kemenkeu, Bappenas, Aceh, Pak-Pak Barat, Jakarta, dan lain-lain. "Lelang jabatan eselon satu dan dua merupakan model penempatan pejabat yang transparan, minus KKN, dan sangat objektif," tandas guru besar UI ini. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon satu dan dua akan menjadi kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar