Makalah Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Diapresiasi DPD

Makalah Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Diapresiasi DPD
Ilustrasi - Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI melalui Komite IV kembali melanjutkan rapat pleno fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026 hari ini.

Pada kesempatan itu, sejumlah anggota DPD RI memberikan apresiasi terhadap presentasi makalah calon anggota BPK pada sesi pertama, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Salah satu apresiasi disampaikan Senator Lampung, Abdul Hakim. Menurutnya, dari presentasi yang diberikan cukup komprehensif.

Menurutnya, dari presentasi makalah yang cukup baik itu tidak lepas dari pengalaman kandidat anggota BPK tersebut di birokrasi.

“Tentu pengalaman Bapak berdua di birokrasi telah memberikan berbagai pengalaman dari aspek presentasi yang sangat komprehensif bagaimana menyempurnakan ke depan salah satu tugas negara yang diemban BPK, yaitu salah satunya melakukan fungsi pemeriksaan yang berkolaborasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dalam rangka untuk mencapai tujuan kita bernegara,” kata Abdul Hakim, saat fit and proper test, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (11/8).

Dari pemaparan makalah yang disampaikan Nyoman dan Harry, kata Abdul Hakim, membuktikan bahwa keduanya merupakan anak bangsa yang memang pantas diapresiasi negara untuk mendapat tugas yang lebih baik.

“Tentu dari aspek wawasan pengetahuan dan pengalaman bapak berdua (Nyoman dan Harry) bagian dari anak bangsa yang pantas untuk diapresiasi oleh negara untuk mendapatkan tugas yang lebih layak lagi,” katanya.

Namun, dalam kesempatan itu, Abdul Hakim juga mempertanyakan terkait polemik dan kritik sebagian masyarakat soal syarat calon anggota BPK dalam Pasal 13 huruf j UU BPK yang menyebutkan “paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Nyoman Adhi Suryadayana mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest sebelum menjadi calon anggota BPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News